“Ini Ranah Internal Gereja” Pdt. JR Kritik Pelaporan oleh Pihak Luar

Redaksi
A-AA+A++

BeritaEksklusif.co — Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt. Janny Rende, akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang menyeret namanya.

Dalam keterangannya, Pdt. Janny Rende menegaskan bahwa persoalan yang dituduhkan kepadanya merupakan ranah internal gereja yang seharusnya diselesaikan berdasarkan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM.

Menurutnya, aturan tersebut telah secara jelas mengatur kewenangan Badan Pekerja Majelis Sinode dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan institusi gereja, termasuk apabila ditemukan dugaan kerugian keuangan gereja.

“Kalau berdasarkan aturan gereja, dalam Tata Gereja GMIM mengenai peraturan sinode, pasal 34 ayat 7, sudah sangat jelas bahwa apabila terjadi sesuatu yang merugikan keuangan gereja, BPMS berwenang melakukan investigasi dan melapor kepada pihak berwajib,” ujar Pdt. JR.

Berpatokan pada ketentuan tersebut, ia mempertanyakan keabsahan hukum atau legal standing pihak yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Menurutnya, kewenangan untuk membawa persoalan internal gereja ke ranah hukum positif seharusnya berada di tangan BPMS sebagai organ resmi sinode.

“Kalau menurut saya, legal standing untuk melapor persoalan ini sebenarnya ada pada BPMS. Misalnya saya menggunakan uang gereja, maka BPMS yang seharusnya melapor kepada pihak berwajib. Tetapi dalam kasus ini, pelapor bukan organ BPMS,” jelasnya.

Pdt. Janny Rende juga menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi internal di tingkat pimpinan sinode tanpa harus langsung dibawa ke jalur hukum formal.

“Tata gereja kita sudah sangat jelas. Ini sebenarnya ranah internal. Persoalan ini adalah antara BPMS dengan Pendeta Hein Arina. Seharusnya BPMS tinggal membicarakannya secara internal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pihak luar yang dinilainya memaksakan persoalan tersebut ke proses hukum. Menurutnya, langkah itu justru berpotensi menciptakan situasi yang tidak kondusif di lingkungan pelayanan gereja.

Pdt. JR pun mengisyaratkan bahwa apabila mekanisme internal gereja diabaikan dan laporan dari pihak yang dinilai tidak memiliki legal standing tetap diproses, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah jemaat maupun pelayanan gerejawi.

(***/Red)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *