Tak Terima Dengan Kata “SITA” terhadap Register Tanah Adat Bantik, Erick Mongisidi Protes Keras

Redaksi
tanah adat bantik
Erick Mongisidi (Kemeja Putih Corak) saat memperlihatkan Register Asli yang dipegang oleh LPABM. Foto: BeritaEksklusif
A-AA+A++

Manado, Beritaeksklusif – Lembaga Pemangku Adat Bantik Malalayang (LPABM) siang tadi melakukan konferensi pers terkait isue miring tentang tak terbukanya sistem kelola data (kepemilikan lahan) warga. Rabu, 1/4.

Max Tontey selaku Ketua LPABM dengan tegas mengatakan bahwa hingga saat ini, tuduhan atau tudingan mengenai lembaga yang sudah dan sementara tersiar di media sosial untuk ketidak terbukaan mengenai data kepemilikan lahan/tanah warga Bantik/NonBantik Malalayang semuanya itu sangat tidak benar.

“Kami tidak pernah dan memang tidak bisa secara hukum untuk sengaja menutup-nutupi informasi kepemilikan lahan warga disini, kami tidak mempunyai keinginan untuk memanipulasi data apapun dari isi Register ini,” ujar Max tegas.

Informasi mengenai “tudingan” LPABM tidak terbuka dilayangkan oleh pihak yang saat ini tengah memproses hukum kasus tertentu dengan postingan vidio di akun media sosial facebook dan menyebut Lembaga Pemangku Adat Bantik Malalayang tidak kooperatif hingga menuntut Register tanah adat Bantik harus di “Sita” menuai protes keras dari LPABM melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, Erick Mongisidi, SH. MH.

“Menanggapi tuntutan dari isi vidio yang sudah tersebar bahwa Register ini (sambil menunjuk buku register asli) harus di sita untuk menjadi alat bukti “mereka”, itu tidak bisa kami benarkan sepihak, sebab yang menjadi objek dalam persoalan mereka hanyalah sebagian dari isi kertas ini, sementara ini adalah satu catatan dengan banyak objek didalamnya, berdasarkan UU, semua ini punya aturan, saya paham betul aturannya. Kami tidak bisa hadirkan ini karena bukan hanya tuntutannya saja yang harus kami layani, kami menjaga register ini karena ini akibatnya sangat fatal jika kami tidak teliti dalam memfungsikannya,” jelas Erick.

Lanjut keturunan Pahlawan Nasional Robert Wolter Mongisidi kepada wartawan yang hadir untuk sifat urgent (tergesa-gesa, –red) belum ada.

“Ini sifatnya apa?, ini juga urgent nya belum bisa kami sepakati, karena dari awal sudah kami katakan, siapa saja yang membutuhkan penjelasan untuk masalah yang mungkin dihadapi, bisa dengan cepat menghubungi kami. Dan yang jelas, jika memang ini dibutuhkan sebagai alat bukti, kami akan dengan cepat tanggap akan memenuhi itu, bukan hanya sekedar titip, atau seperti permintaan yang sudah tersebar di vidio-vidio media sosial bahwa ini harus di sita,” tambah Erick senyum sambil menjelaskan UU terkait.

“Harus digaris bawahi, kami pasti memenuhi permintaan siapa saja termasuk jika Register ini harus menjadi alat bukti nanti, kami akan konsultasikan dengan pihak Kepolisian, dan akan kami rapatkan secara Internal di Lembaga Pemangku Adat Bantik Malalayang,” tutup Erick yang juga adalah seorang pengacara.

Untuk data kepemilikan lahan/tanah, LPABM adalah organisasi Sah menurut hukum (bisa diperiksa) merupakan sarana jelas untuk membantu warga dalam pendataan atau pengesahan kepemilikan lahan. Turut hadir dalam konferensi pers Erick Mongisidi : Wakil Ketua Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM, Michael Kalonio : Sekretaris Umum, Pdt. Max Tontey : Ketua Umum, Herman Umboh : Sekretaris Dewan Lembaga Adat, Eldy Tahendung : Wakil Ketua Bidang Perlindungan dan Pemanfaatan Aset, Ronny Pongajouw : Kepala Staf Komando Adat, dan Ronny Mongisidi : Anggota Dewan Kehormatan.

(SMP)